Home

Selasa, 23 Mei 2023

Model Konseling Populasi Khusus Narkoba

Oleh

Hengki Yandri., M.Pd., Kons. 


Sumber Gambar: 
https://rsijsukapura.co.id/artikel/item/1-narkoba-
momok-masyarakat-karena-hawa-nafsu-tidak-terkendali

Narkoba atau narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf pusat yang mengakibatkan perubahan suasana hati, perilaku, dan persepsi. Hal ini juga dapat mempengaruhi kinerja, kesehatan, dan kehidupan sosial individu. Menurut Badan Narkotika Nasional, narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menimbulkan efek psikoaktif dan menimbulkan ketergantungan fisik dan/atau psikis bagi yang menggunakannya (BNN, 2019). Kemudian menurut Eleanora (2011), Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, baik fisik maupun psikologis, yang diperoleh dari tanaman atau bukan tanaman serta disintesis secara sintetik atau semi sintetik. Demikian juga menurut Zainal (2013), Narkotika adalah obat-obatan yang memiliki efek psikoaktif, dapat menimbulkan perubahan mood, perilaku, persepsi, dan dapat menimbulkan ketergantungan, baik fisik maupun psikologis. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2021), narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya yang menyebabkan ketergantungan. Secara umum, narkoba dipandang sebagai suatu hal yang sangat berbahaya dan berpotensi merusak kesehatan dan kehidupan seseorang. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang tepat terhadap masalah narkoba ini.

Jumat, 19 Mei 2023

Model Konseling pada Individu Korban Kekerasan dan Pemerkosaan

 

Oleh

Hengki Yandri., M.Pd., Kons. 

 

Kekerasan

Sumber Gambar: https://www.suara.com/news/2021/04/20/133630/
icjr-revisi-uu-ite-diperlukan-untuk-lindungi-korban-kekerasan-seksual

Setiap tindakan seksual yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuan atau melawan kehendak mereka, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, dan paksaan dalam hubungan intim merupakan tindakan kekerasan seksual (Krantz & Garcia-Moreno, 2005; DeKeseredy, 2011). Kemudian setiap tindakan seksual yang dipaksakan pada seseorang tanpa persetujuan atau melawan kehendak mereka, termasuk pemerkosaan, pemaksaan pernikahan, perbudakan seksual, pelecehan seksual anak, dan pelacuran paksa (United Nations Office on Drugs and Crime, 2013). Seterusnya kekerasan seksual melibatkan tindakan yang melanggar batas-batas seksual seseorang tanpa persetujuan mereka. Hal ini dapat mencakup pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. Kekerasan seksual adalah suatu bentuk dominasi dan kontrol yang dapat memberikan dampak yang serius pada korban, termasuk trauma psikologis, gangguan stres pascatrauma, dan masalah kesehatan fisik dan mental yang berkelanjutan (Mason & Lodrick, 2013)