Oleh
Hengki Yandri., M.Pd., Kons.
Sumber Gambar: https://rsijsukapura.co.id/artikel/item/1-narkoba- momok-masyarakat-karena-hawa-nafsu-tidak-terkendali |
Narkoba atau narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf pusat yang mengakibatkan perubahan suasana hati, perilaku, dan persepsi. Hal ini juga dapat mempengaruhi kinerja, kesehatan, dan kehidupan sosial individu. Menurut Badan Narkotika Nasional, narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menimbulkan efek psikoaktif dan menimbulkan ketergantungan fisik dan/atau psikis bagi yang menggunakannya (BNN, 2019). Kemudian menurut Eleanora (2011), Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, baik fisik maupun psikologis, yang diperoleh dari tanaman atau bukan tanaman serta disintesis secara sintetik atau semi sintetik. Demikian juga menurut Zainal (2013), Narkotika adalah obat-obatan yang memiliki efek psikoaktif, dapat menimbulkan perubahan mood, perilaku, persepsi, dan dapat menimbulkan ketergantungan, baik fisik maupun psikologis. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2021), narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya yang menyebabkan ketergantungan. Secara umum, narkoba dipandang sebagai suatu hal yang sangat berbahaya dan berpotensi merusak kesehatan dan kehidupan seseorang. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang tepat terhadap masalah narkoba ini.
Populasi khusus narkoba dapat diartikan sebagai kelompok individu yang secara konsisten dan berulang kali menggunakan narkotika atau zat adiktif lainnya, yang dapat menyebabkan perubahan perilaku, fisik, dan mental yang signifikan. Populasi khusus narkoba adalah kelompok yang berisiko tinggi untuk ketergantungan narkoba atau keterlibatan dalam kegiatan narkoba dan berisiko tinggi terhadap kesehatan fisik dan mental, serta pelanggaran hokum (Davies & O'mahony, 2015). Menurut National Institute on Drug Abuse (NIDA), populasi khusus narkoba dapat mencakup kelompok-kelompok seperti remaja, orang dewasa muda, wanita hamil, veteran militer, orang dengan kondisi kesehatan mental atau fisik tertentu, dan orang yang terlibat dalam sistem peradilan pidana (NIDA, 2021). NIDA juga menyatakan bahwa kelompok-kelompok ini memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi yang terkait dengan penggunaan narkoba.
Narkoba dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan fisik dan mental, serta dapat mempengaruhi perilaku dan hubungan sosial seseorang. Menurut Eleanora (2011), dampak negatif dari narkotika bagi penggunanya antara lain merusak fungsi otak, kerusakan organ tubuh, menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis, dan menyebabkan kecanduan yang sangat sulit untuk dihilangkan. Penggunaan narkoba akan mempengaruhi fisik dan psikis penggunanya. Fisik pengguna akan merasakan efek samping seperti penurunan daya tahan tubuh, sakit kepala, mual, muntah, dan gangguan sistem pernapasan. Psikis pengguna akan mengalami gangguan seperti kecemasan, depresi, dan paranoid (Bakhtiar & Syam, 2018). Selain itu, BNN (2019) juga menekankan bahaya narkoba, khususnya pada generasi muda. Narkoba dapat merusak generasi muda, yang merupakan aset bangsa, sehingga berdampak pada masa depan bangsa. Selain itu, penggunaan narkoba juga dapat memicu terjadinya tindak pidana, seperti pencurian, pemerasan, dan pembunuhan.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba terus meningkat setiap tahunnya; Selama kurun waktu 2019-2021, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba selama tiga tahun meningkat sebesar 0,15% dari 1,80% di tahun 2019 menjadi 1,95% di tahun 2021. Diperkirakan sebanyak 3.662.646 orang berusia 15-64 tahun selama setahun terakhir, meningkat 243.458 orang dibandingkan tahun 2019 (3.419.188 orang). Sementara itu, tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan sebesar 0,17% dari 2,4% pada tahun 2019 menjadi 2,57%. Jika melihat nilai absolutnya, pada tahun 2021 diperkirakan sebanyak 4.827.616 orang yang berusia 15-64 tahun telah menggunakan narkoba; jumlah ini lebih banyak 292.872 orang dibandingkan tahun 2019 (4.534.744 orang). Peningkatan angka prevalensi tersebut juga mencerminkan peningkatan peredaran narkoba di masyarakat yang menyebabkan jumlah pengguna narkoba meningkat hanya dalam waktu dua tahun (Golose et al., 2021)
Model konseling yang tepat bagi pecandu narkoba haruslah mempertimbangkan kompleksitas dan keunikan dari masalah penggunaan narkoba. Menurut Bakhtiar & Syam (2018), model konseling yang tepat bagi pecandu narkoba adalah model konseling holistic yaitu suatu pendekatan yang melibatkan seluruh aspek kehidupan seseorang, baik secara fisik, emosional, mental, spiritual, maupun sosial. Pendekatan ini bertujuan untuk menyembuhkan tubuh, pikiran, dan jiwa secara keseluruhan, bukan hanya sekadar mengatasi gejala atau penyakit secara terpisah. Di samping itu, model konseling Cognitive Behavioral Therapy (CBT) juga dapat digunakan untuk membantu pecandu narkoba. Model ini berfokus pada perubahan pola pikir dan perilaku pecandu narkoba yang berdampak pada penggunaan narkoba, sehingga dapat membantu mereka mengatasi ketergantungan narkoba dan memperbaiki kualitas hidupnya (Sari, Hamidah & Marheni, 2020; McHugh, Hearon & Otto, 2010). Model Konseling terapi Islami (Bakri & Barmawi, 2017) dan terapi sufistik (Tonsafa, 2022) yang berfokus memperbaiki hubungan klien dengan Allah.
Sumber:
Bakhtiar, M. I., & Syam, S. (2018). Terapi holistik terhadap pecandu narkoba. Jurnal Bimbingan dan Konseling, 225-231.
Bakri, N., & Barmawi, B. (2017). Efektifitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Melalui Terapi Islami di Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh. Psikoislamedia: Jurnal Psikologi, 2(1), 86-95.
BNN. (2019, January). Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/
Davies, E. A., & O'mahony, M. S. (2015). Adverse drug reactions in special populations–the elderly. British journal of clinical pharmacology, 80(4), 796-807.
Eleanora, F. N. (2011). Bahaya Penyalahgunaan narkoba serta usaha pencegahan dan penanggulangannya. Jurnal hukum, 25(1), 439-452.
Golose, PR, Irianto, A., Imron, M., Sulistyorini, D., Marliani, SN, Thoha, M., Wahyono, A., Siburian, R., Setiawan, B., Asiati, D., Usman, Harfina, D., Fatoni, Z., Rohman, MS, Fitranita, Lestari, S., Haryanti, S., Sari, N., Antasari, E., … Purnamasari, R. (2021). Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2021. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. https://ppid.bnn.go.id/konten/unggahan/2020/10/survei-nasional-penyalahgunaan-narkoba-tahun-2021.pdf
KBBI. (2021). Narkoba. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/narkoba
McHugh, R. K., Hearon, B. A., & Otto, M. W. (2010). Cognitive behavioral therapy for substance use disorders. Psychiatric Clinics, 33(3), 511-525.
National Institute on Drug Abuse. (2021). DrugFacts: Understanding Drug Use and Addiction. https://www.drugabuse.gov/publications/drugfacts/understanding-drug-use-addiction
Sari, N. L. K. R., Hamidah, A. M., & Marheni, A. (2020). Terapi Kognitif Perilaku Untuk Menurunkan Potensi Kekambuhan Pada Narapidana Mantan Pecandu Narkoba. Intuisi Jurnal Psikologi Ilmiah.
Tonsafa, C. (2022). Terapi sufistik pada pasien pecandu Narkoba: studi kasus pasien pecandu Narkoba di Pondok 99 Kemlagi Mojokerto (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).
Zainal, M. A. (2013). Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Kriminologi. Al-'Adl, 6(2), 44-61.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan bergabung ke MEMBERS CCI untuk dapat meninggalkan komentar sahabat.Terima Kasih!