KEPRIBADIAN KONSELOR
Oleh: Hengki Yandri, M.Pd., Kons.
Sumber gambar: https://c0r3t.files.wordpress.com |
Kepribadian
yang menarik dan matang merupakan hal yang sangat penting dimiliki oleh seorang
konselor. Kepribadian diartikan sebagai cara-cara bertingkah laku yang
merupakan ciri khusus seseorang serta hubungannya dengan orang lain
dilingkungannya (Kamus Bahasa Indonesia, 2008). Seterusnya personality is the dynamic organization within the individual of those
psychophysical systems that determine his unique adjustment to his environment (Allport,
1951). Selanjutnya kepribadian merupakan kesinambungan bentuk-bentuk dan
kekuatan fungsional yang dinyatakan lewat urutan dari proses-proses yang
berkuasa dan terorganisasi, serta tingkah laku lahiriah dari lahir sampai mati
(Murray dalam Chaplin, 2006). Istilah kepribadian juga merujuk pada istilah
gambaran-gambaran sosial tertentu yang diterima individu dari kelompoknya atau
masyarakatnya, kemudian individu tersebut diharapkan bertingkah laku
berdasarkan dengan peran sosial yang diterimanya (Sjarkawi, 2009). Kepribadian
juga dapat dilihat pada gaya hidup individu, atau cara yang karakteristik
mereaksinya sesering terhadap masalah-masalah hidup, termasuk tujuan-tujuan
hidup (Adler dalam Chaplin, 2006). Dari pendapat para ahli dapat disimpulkan
bahwa kepribadian merupakan organisasi dinamis yang merupakan sifat atau ciri
khas seseorang yang menentukan caranya melakukan tindakan sesuai dengan peran
sosial yang diterimanya.
Karakteristik
kepribadian yang harus dimiliki konselor yaitu (1) beriman dan bertakwa, (2) menyenangi
manusia, (3) komunikator yang terampil dan mampu menjadi pendengar yang baik, (4)
memiliki ilmu dan wawasan tentang manusia; sosial budaya; dan merupakan nara
sumber yang kompeten, (5) fleksibel, tenang dan sabar, (6) menguasai
keterampilan teknik, (7) memiliki intuisi, (8) memahami etika profesional,
respek, jujur, asli, menghargai, dan tidak menilai, (9) empati, memahami, menerima,
hangat, dan bersahabat, (10) fasilitator dan motivator, (11) memiliki emosi
yang stabil, pikiran jernih, cepat dan mampu, (12) objektif, rasional, logis
dan kongkrit serta (13) konsisten dan bertanggung jawab (Sofyan S Willis, 2007).
Selanjutnya Foster dan Guy (dalam Gladding, 2012) mengemukakan ciri kepribadian
konselor yang baik, yaitu memiliki keingintahuan dan kepedulian terhadap
manusia, memiliki kemampuan mendengarkan, mampu menikmati proses komunikasi
yang berlangsung, empati dan pengertian, mampu mengelola emosi, mampu
mengintrospeksi diri, mampu mendahulukan kepentingan orang lain dibanding
kepentingan pribadi, mampu membina kedekatan emosional, mampu mengatur jarak
tertentu dengan orang lain, serta memiliki kualitas humor yang baik.
Kemudian
menurut Munro, Manthei dan Small (1983) ciri kepribadian konselor yang efektif
yaitu sebagai berikut: (1) luwes, (2) hangat, (3) dapat diterima orang lain,
(4) terbuka, (5) dapat merasakan penderitaan orang lain, (6) mengenal dirinya
sendiri, (7) tidak berpura-pura, (8) menghargai orang lain, (9) tidak mau
menang sendiri, dan (10) objektif. Pokok-pokok kekhasan kepribadian konselor
efektif juga dapat dilihat pada ciri berikut yaitu spontaneity, acceptance and caring, understanding and emphaty, warmth
and human encounter, congruence and transparency (Brammer dan Shostrom,
1982). Seorang konselor harus
memiliki sikap spontan dalam membantu orang lain yang sedang membutuhkan
bantuannya, memiliki penerimaan dan penghargaan diri yang positif dan peduli
terhadap orang lain, memahami dan dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang
lain dalam kehidupan kesehariannya, seorang konselor juga harus menampilkan
sikap hangat serta bersedia dan bertanggungjawab menjadi model bagi kepribadian
efektif, memiliki sikap jujur, tulus dan terbuka terhadap dirinya sendiri dan
orang lain.
Di Indonesia, untuk bisa dinyatakan sebagai
konselor yang efektif dan profesional harus memiliki kompetensi yang telah
dirumuskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 27
tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Rumusan standar kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar
kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor
yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional (Permendiknas Nomor 27 tahun 2008). Dari Permendiknas
ini, salah satu kompetensi yang harus dimiliki konselor adalah kompetensi
kepribadian yang meliputi: (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(2) menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas,
dan kebebasan memilih, (3) menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian
yang kuat, dan (4) menampilkan kinerja berkualitas tinggi. Selanjutnya kualitas
tambahan dari seorang konselor yang efektif yaitu (1) kompetensi intelektual;
keinginan dan kemampuan untuk belajar sekaligus berpikir cepat dan kreatif, (2)
energi; kemampuan untuk aktif dalam pelayanan konseling, (3) keluwesan;
kemampuan beradaptasi dengan apa yang dilakukan klien guna memenuhi kebutuhan
klien, (4) dukungan; kemampuan untuk mendorong klien mengambil keputusan dan
menaikkan harapan mereka, (5) niat baik; keinginan untuk membantu klien secara
konstruktif dan etika yang baik untuk meningkatkan kemandirian klien, (6)
kesadaran diri, mengetahui diri sendiri, termasuk perilaku, nilai dan perasaan
serta kemampuan untuk mengenali bagaimana dan faktor apa yang saling
mempengaruhi satu sama lain (Gladding, 2012).
ntap! thanks for sharing, bro
BalasHapusmungkin bisa disertakan referensinya.. terimaksih
BalasHapus