Home

Selasa, 22 Agustus 2017

KEPRIBADIAN KONSELOR

Oleh: Hengki Yandri, M.Pd., Kons.


Sumber gambar: https://c0r3t.files.wordpress.com
Kepribadian yang menarik dan matang merupakan hal yang sangat penting dimiliki oleh seorang konselor. Kepribadian diartikan sebagai cara-cara bertingkah laku yang merupakan ciri khusus seseorang serta hubungannya dengan orang lain dilingkungannya (Kamus Bahasa Indonesia, 2008). Seterusnya personality is the dynamic organization within the individual of those psychophysical systems that determine his unique adjustment to his environment (Allport, 1951). Selanjutnya kepribadian merupakan kesinambungan bentuk-bentuk dan kekuatan fungsional yang dinyatakan lewat urutan dari proses-proses yang berkuasa dan terorganisasi, serta tingkah laku lahiriah dari lahir sampai mati (Murray dalam Chaplin, 2006). Istilah kepribadian juga merujuk pada istilah gambaran-gambaran sosial tertentu yang diterima individu dari kelompoknya atau masyarakatnya, kemudian individu tersebut diharapkan bertingkah laku berdasarkan dengan peran sosial yang diterimanya (Sjarkawi, 2009). Kepribadian juga dapat dilihat pada gaya hidup individu, atau cara yang karakteristik mereaksinya sesering terhadap masalah-masalah hidup, termasuk tujuan-tujuan hidup (Adler dalam Chaplin, 2006). Dari pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa kepribadian merupakan organisasi dinamis yang merupakan sifat atau ciri khas seseorang yang menentukan caranya melakukan tindakan sesuai dengan peran sosial yang diterimanya.

Karakteristik kepribadian yang harus dimiliki konselor yaitu (1) beriman dan bertakwa, (2) menyenangi manusia, (3) komunikator yang terampil dan mampu menjadi pendengar yang baik, (4) memiliki ilmu dan wawasan tentang manusia; sosial budaya; dan merupakan nara sumber yang kompeten, (5) fleksibel, tenang dan sabar, (6) menguasai keterampilan teknik, (7) memiliki intuisi, (8) memahami etika profesional, respek, jujur, asli, menghargai, dan tidak menilai, (9) empati, memahami, menerima, hangat, dan bersahabat, (10) fasilitator dan motivator, (11) memiliki emosi yang stabil, pikiran jernih, cepat dan mampu, (12) objektif, rasional, logis dan kongkrit serta (13) konsisten dan bertanggung jawab (Sofyan S Willis, 2007). Selanjutnya Foster dan Guy (dalam Gladding, 2012) mengemukakan ciri kepribadian konselor yang baik, yaitu memiliki keingintahuan dan kepedulian terhadap manusia, memiliki kemampuan mendengarkan, mampu menikmati proses komunikasi yang berlangsung, empati dan pengertian, mampu mengelola emosi, mampu mengintrospeksi diri, mampu mendahulukan kepentingan orang lain dibanding kepentingan pribadi, mampu membina kedekatan emosional, mampu mengatur jarak tertentu dengan orang lain, serta memiliki kualitas humor yang baik.
Kemudian menurut Munro, Manthei dan Small (1983) ciri kepribadian konselor yang efektif yaitu sebagai berikut: (1) luwes, (2) hangat, (3) dapat diterima orang lain, (4) terbuka, (5) dapat merasakan penderitaan orang lain, (6) mengenal dirinya sendiri, (7) tidak berpura-pura, (8) menghargai orang lain, (9) tidak mau menang sendiri, dan (10) objektif. Pokok-pokok kekhasan kepribadian konselor efektif juga dapat dilihat pada ciri berikut yaitu spontaneity, acceptance and caring, understanding and emphaty, warmth and human encounter, congruence and transparency (Brammer dan Shostrom, 1982). Seorang konselor harus memiliki sikap spontan dalam membantu orang lain yang sedang membutuhkan bantuannya, memiliki penerimaan dan penghargaan diri yang positif dan peduli terhadap orang lain, memahami dan dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain dalam kehidupan kesehariannya, seorang konselor juga harus menampilkan sikap hangat serta bersedia dan bertanggungjawab menjadi model bagi kepribadian efektif, memiliki sikap jujur, tulus dan terbuka terhadap dirinya sendiri dan orang lain.
Di Indonesia, untuk bisa dinyatakan sebagai konselor yang efektif dan profesional harus memiliki kompetensi yang telah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Rumusan standar kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional (Permendiknas Nomor 27 tahun 2008). Dari Permendiknas ini, salah satu kompetensi yang harus dimiliki konselor adalah kompetensi kepribadian yang meliputi: (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, dan kebebasan memilih, (3) menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat, dan (4) menampilkan kinerja berkualitas tinggi. Selanjutnya kualitas tambahan dari seorang konselor yang efektif yaitu (1) kompetensi intelektual; keinginan dan kemampuan untuk belajar sekaligus berpikir cepat dan kreatif, (2) energi; kemampuan untuk aktif dalam pelayanan konseling, (3) keluwesan; kemampuan beradaptasi dengan apa yang dilakukan klien guna memenuhi kebutuhan klien, (4) dukungan; kemampuan untuk mendorong klien mengambil keputusan dan menaikkan harapan mereka, (5) niat baik; keinginan untuk membantu klien secara konstruktif dan etika yang baik untuk meningkatkan kemandirian klien, (6) kesadaran diri, mengetahui diri sendiri, termasuk perilaku, nilai dan perasaan serta kemampuan untuk mengenali bagaimana dan faktor apa yang saling mempengaruhi satu sama lain (Gladding, 2012).

2 komentar:

Silahkan bergabung ke MEMBERS CCI untuk dapat meninggalkan komentar sahabat.Terima Kasih!