Menurut Prayitno (1997) ruang lingkup
kerja konselor di dunia usaha dan
industri meliputi lima bidang pelayanan, yaitu:
1.
Penempatan
Kerja
Pelayanan penempatan memberikan bantuan
bagi para pencari kerja dengan menyediakan berbagai informasi tentang
pekerjaan, analisis pekerjaan, serta aspek kognitif, afektif dan psikomotorik
penempatan kerja lainnya. Dari pihak lembaga kerja, peranan konselor adalah
membantu perusahaan memperolah tenaga kerja yang cocok dengan keperluan dengan
keperluan perusahaan sesuai dengan jenis, strata, dan struktur pekerjaan yang
ada di perusahaan itu. Dipandang dari pihak pencari kerja dan pengusaha,
konselor berusaha membangun suasana the
right man on the right place, menempatkan pekerja secara tepat sesuai
dengan kondisi pribadinya, bakat, minat, serta bidang keahliannya. Layanan
penempatan seperti ini juga berlaku bagi para pekerja yang menempati posisi
baru dalam struktur atau penjajagan yang ada.