Oleh
Hengki Yandri., M.Pd., Kons.
Kekerasan
Sumber Gambar: https://www.suara.com/news/2021/04/20/133630/ icjr-revisi-uu-ite-diperlukan-untuk-lindungi-korban-kekerasan-seksual |
Setiap tindakan seksual yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuan atau melawan kehendak mereka, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, dan paksaan dalam hubungan intim merupakan tindakan kekerasan seksual (Krantz & Garcia-Moreno, 2005; DeKeseredy, 2011). Kemudian setiap tindakan seksual yang dipaksakan pada seseorang tanpa persetujuan atau melawan kehendak mereka, termasuk pemerkosaan, pemaksaan pernikahan, perbudakan seksual, pelecehan seksual anak, dan pelacuran paksa (United Nations Office on Drugs and Crime, 2013). Seterusnya kekerasan seksual melibatkan tindakan yang melanggar batas-batas seksual seseorang tanpa persetujuan mereka. Hal ini dapat mencakup pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. Kekerasan seksual adalah suatu bentuk dominasi dan kontrol yang dapat memberikan dampak yang serius pada korban, termasuk trauma psikologis, gangguan stres pascatrauma, dan masalah kesehatan fisik dan mental yang berkelanjutan (Mason & Lodrick, 2013)